Monotoneminimal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan ketiga tersangka, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri berinisial APN, Kasi Intelijen ASB, dan ATR Kasi Datun Kejari HSU.
Dua tersangka, APN dan ASB, telah ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK, sementara satu tersangka lainnya, TAR, berhasil melarikan diri saat OTT pada Kamis, 18 Desember 2025. Pada Sabtu, 20 Desember, KPK menjelaskan modus operandi pemerasan yang dilakukan para tersangka terhadap sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa APN menerima total aliran uang sebesar Rp804 juta dari tindakan pemerasan terhadap beberapa instansi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Tindakan ini diduga disertai dengan ancaman agar laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak diproses secara hukum.
Selama periode November-Desember 2025, APN menerima aliran dana tersebut melalui perantara TAR dan ASB. Selain pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dana operasional tanpa prosedur yang sah.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman APN dan menahan para tersangka selama 20 hari, mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi. KPK berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait kasus ini namun belum mendapatkan tanggapan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1766210929_56053846272320da1e58.jpg)