Monotoneminimal.com – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan jabatan, proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya. Penetapan tersebut diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu, 9 November 2025.
KPK mengidentifikasi tiga klaster korupsi yang melibatkan Sugiri. Klaster pertama berfokus pada kasus suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono, di mana terdapat indikasi bahwa Direktur saat ini, Yunus Mahatma, telah diinformasi mengenai penggantian posisinya. Menurut Asep, penggantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri sebagai bupati yang memiliki kewenangan untuk mengganti pejabat di daerah tersebut.
Setelah mendengar informasi tersebut, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri guna mempertahankan posisinya. Dalam aksinya, penyerahan uang pertama dilakukan pada Februari 2025, dimana Yunus memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Lanjut ke periode April hingga Agustus 2025, penyerahan tambahan senilai Rp325 juta juga dilakukan kepada Agus.
Secara keseluruhan, total uang yang diberikan oleh Yunus dalam tiga tahap penyerahan mencapai Rp1,25 miliar. Rincian dari jumlah tersebut mencakup Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus. Proses hukum terhadap Sugiri Sancoko kini menjadi perhatian masyarakat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi di tingkat daerah.