Site icon monotoneminimal.com

KPK Mengecam Bukti Sidang Soal Dirjen Bea Cukai Terima Uang

[original_title]

Monotoneminimal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah ini akan menilai kemungkinan untuk memanggil Djaka sebagai saksi dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Bea Cukai.

“Pihak kami sedang mengkaji dan membahas langkah-langkah yang akan diambil,” ungkap Setyo di Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/5). Disampaikan pula bahwa pimpinan KPK saat ini menunggu strategi yang akan diimplementasikan oleh penyidik terkait kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 4 Februari 2026, mengamankan sejumlah orang termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Dalam operasi tersebut, enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan impor barang tiruan.

Tersangka lainnya yang telah ditetapkan meliputi pemilik Blueray Cargo, John Field, serta beberapa pegawai terkait di Bea Cukai. Pada 26 Februari, KPK menambahkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, yang bertugas di Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Penyelidikan juga mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, dengan penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar di Ciputat yang diduga terkait kasus ini.

Dalam sidang yang diadakan pada 6 Mei 2026, nama Djaka Budi muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa, menunjukkan keterlibatan aktif dalam pertemuan dengan para pengusaha kargo. Jaksa KPK menyebutkan bahwa dugaan suap yang diterima Djaka menjadi bagian penting dari penyelidikan ini.

Exit mobile version