Site icon monotoneminimal.com

KPK Hitung Total Fee Rasuah Yaqut Cholil Qoumas

[original_title]

Monotoneminimal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menginvestigasi kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kuota haji. KPK berupaya menghitung secara rinci total fee yang diterima oleh para tersangka dalam skandal terkait pembagian kuota tersebut. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penghitungan sedang berlangsung dan hasilnya akan segera diumumkan.

Penggeledahan awal menunjukkan bahwa aliran dana dugaan rasuah mengalir kepada Yaqut melalui orang kepercayaannya, mantan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz. Dari penyelidikan yang dilakukan, terdapat dugaan bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut dan sebagai bentuk penyuapan anggota Pansus DPR.

KPK juga telah menetapkan Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka penerima suap, dan saat ini, pihak penyidik sedang menghitung total keuntungan yang didapatnya. Asep menjelaskan bahwa fokus penyidikan termasuk berapa banyak yang diterima oleh Gus Alex.

Yaqut saat ini sudah ditahan untuk 20 hari pertama, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan untuk kepentingan investigasi. Kasus ini bermula dari penemuan ketidaksesuaian dalam pembagian kuota haji tambahan 20 ribu jemaah, yang seharusnya dialokasikan dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, tetapi dalam praktiknya dibagi setengah-satu sama. Praktik ini dinilai menyalahi ketentuan dan merugikan jemaah haji reguler yang telah lama menunggu.

KPK juga sedang memanggil beberapa pejabat di Kementerian Agama serta pihak swasta di sektor travel umrah untuk memberi keterangan dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini demi keadilan bagi calon jemaah haji.

Exit mobile version