Monotoneminimal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selama penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penerimaan gratifikasi. “Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh dari penggeledahan ini, yang berhubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” jelas Budi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjut dari penyelidikan yang lebih dalam terhadap kasus yang mencuat. KPK berkomitmen untuk menganalisis dan mendalami seluruh barang bukti yang disita, untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengidentifikasi keterkaitan antara pihak-pihak terkait serta peristiwa yang relevan.
Kegiatan ini mencerminkan upaya KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama di level pemerintah daerah. Pihak KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat di Kota Madiun serta mendukung integritas pemerintahan.
Dengan pengawasan yang ketat, KPK berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan memastikan bahwa semua bentuk korupsi dapat ditindak dengan tegas.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/kpk-geledah-kantor-dinas-perdagangan-dan-bkad-kota-madiun-sita-barang-bukti-terkait-gratifikasi-ybx.jpeg)