Monotoneminimal.com – Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Korbrimob Polri, mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam insiden penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Keputusan ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.
Dalam sidang tersebut, Cosmas terlihat emosional dan mengungkapkan kesedihan mendalam. “Hatiku sangat berat mendengar keputusan ini,” ucapnya sambil menangis. Meski demikian, ia menyatakan belum memutuskan untuk mengajukan banding dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Tindakannya dianggap sebagai pelanggaran etik berat setelah pemeriksaan menyeluruh oleh Divpropam Polri. Cosmas berusaha menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar dugaannya. Ia menambahkan bahwa ketika mengetahui korban telah meninggal, informasi tersebut sudah tersebar luas lewat media sosial.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa keputusan PTDH ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan. Selain sanksi PTDH, Cosmas sebelumnya juga telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025.
Insiden penabrakan terjadi saat tindakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat, juga ditetapkan sebagai pelanggar berat dan dijadwalkan untuk sidang etik. Tindakan tersebut berujung pada kematian Affan Kurniawan ketika massa aksi di DPR/MPR RI menjadi rusuh pada malam hari, 28 Agustus 2025.
Proses penegakan etik bagi anggota Brimob lainnya yang terlibat dalam insiden ini masih berjalan, tetapi sanksi bagi mereka tampak lebih ringan. Situasi ini menyoroti pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam institusi kepolisian, terutama dalam menangani situasi yang dapat berujung pada fatalitas.