Site icon monotoneminimal.com

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan

[original_title]

Monotoneminimal.com – Keterwakilan perempuan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mendapat sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu. Hal ini menciptakan kekhawatiran mengenai praktik demokrasi di Indonesia, di mana seluruh anggota Panja yang berjumlah 23 orang adalah laki-laki.

Koalisi ini, yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Perludem dan Indonesia Corruption Watch, menyatakan bahwa ketidakhadiran perempuan dalam Panja menunjukkan masalah mendasar dalam pengambilan keputusan politik. Sebab, desain sistem pemilu, yang mencakup kebijakan afirmasi dan perlunya keterwakilan perempuan, tidak bisa dirumuskan tanpa melibatkan suara perempuan. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Meskipun dalam keanggotaan DPR terdapat perempuan, partai politik tidak memanfaatkan kehadiran mereka di forum-forum strategis. Koalisi menekankan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk mendesain ulang kelembagaan dan norma yang mendukung distribusi kekuasaan secara setara. Idealnya, kehadiran perempuan dalam proses pengambilan keputusan harus disertai dengan kuasa yang memadai untuk mengatur agenda dan merumuskan norma.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 menegaskan kewajiban untuk mewakili perempuan dalam alat kelengkapan dewan. Namun, fakta bahwa Panja saat ini tanpa perempuan menunjukkan keterbatasan internalisasi prinsip afirmasi dalam praktik kerja DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti berbagai rintangan yang dihadapi perempuan dalam politik, seperti akses jaringan elit dan kekerasan berbasis gender. Mereka mendesak agar partai politik segera memperbaiki komposisi Panja agar keterwakilan perempuan dapat tercapai secara signifikan. Dalam tanggapan terpisah, Ketua Panja Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membuka kemungkinan untuk melakukan rotasi anggota, memperbolehkan fraksi melakukan perubahan dalam susunan Panja.

Exit mobile version