Site icon monotoneminimal.com

KNTI Dorong Pemerintah Perjuangkan Subsidi Nelayan di WTO

[original_title]

Monotoneminimal.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan pentingnya dukungan subsidi bagi nelayan kecil dalam perundingan Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai Subsidi Perikanan. Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan tradisional diatur dalam konstitusi dan undang-undang, sehingga pemerintah Indonesia tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari negara-negara maju.

Dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Dani menyoroti bahwa negosiasi WTO harus berfokus pada perlindungan hak-hak nelayan kecil. Pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 WTO di Jenewa, yang diadakan pada Juni 2022, disepakati bahwa perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada 15 September 2025 setelah diratifikasi oleh 116 negara. Tahap awal perjanjian ini melarang subsidi bagi kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan ilegal, sementara tahap kedua masih dalam perundingan untuk memperluas larangan subsidi dalam kasus kelebihan kapasitas.

Berbagai bentuk subsidi yang dilarang meliputi pembangunan kapal, peralatan, bahan bakar, dan dukungan untuk kerugian operasional. Meski ada ketentuan untuk negara berkembang, yang diizinkan memberikan subsidi untuk kegiatan penangkapan ikan dalam wilayah tertentu, Dani mencemaskan dampak negatif bagi nelayan kecil Indonesia. Ia menyoroti ketimpangan jumlah subsidi yang diterima oleh nelayan dari negara maju dibandingkan Indonesia, yang hanya mengalokasikan sekitar 92 dolar per nelayan, jauh di bawah angka yang diterima nelayan di Amerika dan Kanada.

Dari pihak pemerintah, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahril Abd Raup, mengakui bahwa subsidi seperti bahan bakar dan alat tangkap sangat diperlukan oleh nelayan. Ia memastikan Indonesia akan memperjuangkan perlakuan khusus bagi nelayan kecil dalam proses ratifikasi perjanjian WTO mengenai subsidi perikanan, mengingat pentingnya dukungan tersebut untuk ketahanan pangan dan mata pencarian nelayan.

Exit mobile version