Monotoneminimal.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat utama untuk menjaga ketertiban dan legalitas dalam pemanfaatan ruang laut. Jika tidak mematuhi ketentuan ini, kegiatan usaha di laut dapat berisiko disegel oleh otoritas terkait.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut semakin ketat untuk mendukung keberlanjutan ekosistem dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Hal ini disampaikan dalam sebuah rilis di Jakarta.
Pada 26 November, KKP dengan bantuan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) melakukan penyegelan terhadap perusahaan PT. PSW di Deli Serdang, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin KKPRL dan melakukan reklamasi tanpa izin, dengan total luas area yang terdampak sekitar 51,6 hektare. Pung menjelaskan, tim pengawas menemukan adanya struktur beton dan bambu yang terpasang di perairan laut.
KKP menegakkan peraturan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan administrasi sanksional di bidang kelautan dan perikanan. Pelanggaran ini tidak hanya mengakibatkan penghentian kegiatan, tetapi juga potensi denda administratif, yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi perusahaan.
Selain itu, KKP sebelumnya telah menyegel tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara karena pelanggaran serupa. Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan penggunaan ruang laut yang berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan. KKP mengingatkan bahwa izin KKPRL sangat penting untuk memastikan kegiatan di laut tidak mengganggu ekosistem dan memberikan manfaat ekonomi yang luas.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/F47D4CC0-F715-4385-8E91-7D31A786EDE5.jpeg)