Monotoneminimal.com – Pengunduran diri pejabat penting di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuri perhatian publik. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beserta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, telah resmi mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mendukung pemulihan kondisi pasar keuangan Indonesia.
Mahendra Siregar mengungkapkan pernyataan resmi pada hari Jumat di Jakarta, menyebutkan bahwa pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses lebih lanjut mengenai pengunduran diri mereka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai OJK. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, I.B. Aditya Jayaantara, juga menyampaikan pengunduran diri. Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan kelangsungan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Keputusan ini terjadi setelah Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga mengumumkan pengunduran dirinya pada Jumat pagi sebagai respons terhadap kondisi pasar modal. Iman berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi masa depan pasar modal Indonesia.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan transparansi dalam setiap proses kelembagaan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/ojk-berkantor-di-bei-2718382.jpg)