Monotoneminimal.com – Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa, dia menyatakan tidak pernah merugikan negara hingga Rp 2,85 triliun, meskipun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuduhnya menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,9 triliun. Tuduhan ini berkaitan dengan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina.
Saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2/12), Kerry menjelaskan bahwa angka tersebut adalah total nilai kontrak penyewaan selama sepuluh tahun, bukan kerugian yang dialaminya. “Saya heran dan bingung kenapa harus dijadikan dakwaan, padahal kami telah melaksanakan kewajiban kontrak dengan baik,” jelasnya.
Selama periode penyewaan, Kerry mengklaim Pertamina telah memperoleh manfaat nyata dari penggunaan tangki BBM milik OTM. Dalam proses ini, ia mengajukan tagihan sewa sekitar Rp 24 miliar per bulan, sambil menyatakan bahwa negara seharusnya menghemat sekitar Rp 145 miliar setiap bulannya berkat kerjasama tersebut.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan penetapan kerugian negara, menegaskan bahwa kontrak yang dibuat adalah nyata dan bukan rekayasa. Untuk itu, Kerry berharap publik dan media mengawasi jalannya persidangan agar fakta-fakta dapat terungkap dan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Kerry dan dua terdakwa lainnya dengan tuduhan merugikan keuangan negara senilai Rp 285,1 triliun, yang juga mencakup aspek tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam surat dakwaan, terdapat rincian tentang sejumlah aktivitas yang dianggap merugikan negara, termasuk kerjasama penyewaan terminal BBM.