Monotoneminimal.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memenuhi hak kerja penyandang disabilitas dalam sektor industri dengan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menjelaskan bahwa dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas rekrutmen, tetapi juga mencakup penyesuaian lingkungan kerja, termasuk penyediaan akomodasi dan alat bantu yang sesuai.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Minggu, di mana Cris menekankan pentingnya pendampingan bagi perusahaan untuk memastikan tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja dengan produktif dan nyaman. Ia mengapresiasi perusahaan yang menunjukkan komitmen dalam menciptakan tempat kerja inklusif, bahkan melampaui kewajiban kuota 1 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Cris juga menggarisbawahi bahwa inklusivitas seharusnya menjadi bagian dari kultur organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif. Kemnaker mendorong lebih banyak perusahaan untuk membuka peluang bagi penyandang disabilitas yang sering kali menghadapi stigma, terutama disabilitas mental dan intelektual. “Dengan dukungan yang tepat, penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha,” ujarnya.
Kemnaker berharap bahwa inisiatif ini bisa menginspirasi pelaku usaha di seluruh daerah untuk menciptakan kesempatan kerja yang setara. Cris menegaskan bahwa dunia kerja yang inklusif tidak hanya mungkin, tetapi juga dapat memperkuat produktivitas dan solidaritas di lingkungan kerja. Inisiatif ini diharapkan dapat menghapus stigma dan membuka lebih banyak peluang bagi penyandang disabilitas di masa depan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/10494ef7-3067-4adb-864e-f0912f13a3e6.jpeg)