Site icon monotoneminimal.com

Kemenperin Soroti Tiga Aspek Utama Standar Kawasan Industri

[original_title]

Monotoneminimal.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya pelaku usaha memenuhi tiga aspek Standar Kawasan Industri. Aspek-aspek tersebut mencakup infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa.

Ketiga aspek diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 23 Januari 2026. Tri menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan. Penilaian serta akreditasi kawasan industri akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Tujuan dari Standar Kawasan Industri adalah meningkatkan efisiensi serta produktivitas, sehingga dapat menarik minat calon investor untuk berinvestasi di kawasan industri. Tri menyebutkan harapannya bahwa peraturan ini dapat berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029.

Selain itu, Kemenperin juga melakukan kerja sama dengan UNIDO melalui penandatanganan Aide Memoire untuk membentuk Eco-Industrial Park Center (EIP). Inisiatif ini merupakan bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia-Fase II, yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri di Indonesia.

Tri menegaskan bahwa kolaborasi antara Kemenperin dan UNIDO diharapkan dapat mengembangkan ekosistem industri nasional yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Exit mobile version