Site icon monotoneminimal.com

Kemenkeu Siapkan Kerangka Hukum untuk SPV dan Trustee

[original_title]

Monotoneminimal.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sedang merancang regulasi baru untuk dua instrumen keuangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Instrumen tersebut adalah Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian atau Trustee. Proses penyusunan ini dilakukan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang terkait dengan Badan Pengelola Instrumen Keuangan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa UU P2SK memberikan mandat untuk memperkuat kerangka hukum terkait instrumen keuangan. SPV sendiri adalah badan yang dibentuk untuk melakukan sekuritisasi aset, yang diharapkan dapat memperluas alternatif pembiayaan sambil meningkatkan efisiensi pasar keuangan.

Melalui regulasi SPV, diharapkan struktur pembiayaan menjadi lebih jelas dan menarik bagi investor domestik dan asing. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi berlangsung dalam kerangka hukum yang transparan dan kredibel, sehingga meningkatkan minat investasi di Indonesia.

Sementara itu, Trustee berfungsi untuk mengelola aset berdasarkan perjanjian antara pemilik aset dan penerima manfaat, dengan prinsip pemisahan antara kepemilikan legal dan manfaat. Model ini mengadopsi praktik dari negara dengan sistem hukum common law, memberikan perlindungan hukum yang memadai dalam situasi sulit.

Dengan kerangka hukum yang mendukung, pemerintah berharap SPV dan Trustee dapat memperkuat investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional serta menyediakan pilihan pengelolaan aset yang lebih beragam. Penyusunan RPP masih berlangsung dengan melibatkan konsultasi berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan implementatif, yang memberikan kepastian hukum untuk pasar keuangan yang lebih kompetitif.

Exit mobile version