Monotoneminimal.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia saat ini tengah melakukan kajian mengenai tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa keputusan mengenai tarif ini belum ditentukan, dan pihaknya masih memerlukan waktu untuk evaluasi.
Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat telah sepakat untuk menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp336 triliun, naik dari Rp334,3 triliun. Meskipun tarif cukai untuk tahun depan belum dirinci, Anggito menyatakan pentingnya mengevaluasi pengembangan pada tahun 2025 dan 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa saat ini terdapat dugaan praktik permainan dan pemalsuan dalam sistem cukai rokok yang tengah diteliti lebih dalam. Dalam pernyataannya, Purbaya menyebutkan bahwa proses analisis situasi ini masih berlangsung dan belum ada kesimpulan definitif mengenai pembatalan kenaikan cukai rokok tahun 2026.
Purbaya menekankan bahwa potensi penerimaan negara dari cukai dapat meningkat jika masalah kebocoran seperti cukai palsu dapat diatasi. Dia mengungkapkan bahwa hasil studi dan analisis dari lapangan akan menjadi acuan dalam menentukan langkah-langkah kebijakan ke depan.
Sebagai langkah strategis, pemerintah berencana untuk menyelesaikan persoalan yang ada dengan harapan dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor cukai. Selain itu, keputusan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil kajian yang dilakukan oleh pihak terkait.