Monotoneminimal.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengusaha untuk mengatur distribusi barang dengan bijak selama masa pembatasan angkutan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini mulai berlaku tanpa jeda hingga 4 Januari 2026, guna memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Rudi Irawan, menjelaskan pentingnya optimalisasi penggunaan kendaraan barang terutama yang memiliki konfigurasi di bawah sumbu tiga. Pembatasan ini memperkenalkan sistem “window time,” di mana angkutan barang dapat beroperasi pada jalan arteri antara pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, namun diperbolehkan kembali beroperasi dari pukul 22.00 hingga 05.00.
Kebijakan ini diambil berdasarkan survei yang menunjukkan potensi pergerakan masyarakat mencapai 119,5 juta orang selama periode tersebut. Rudi menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai pihak, termasuk pengusaha logistik, untuk menghindari dampak negatif.
Diberlakukan melalui Surat Keputusan Bersama antara Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri, pembatasan ini mencakup kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu tiga atau lebih. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang membawa komoditas tertentu, seperti bahan bakar, uang, hewan ternak, dan barang kebutuhan pokok.
Walaupun dikecualikan, kendaraan-kendaraan ini tetap wajib memiliki dokumen resmi berupa surat muatan yang harus ditempelkan di kaca depan kendaraan.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyuarakan kekhawatiran mengenai dampak negatif pembatasan ini terhadap distribusi logistik. Ketua Umum Apindo, Anne Patricia Sutanto, meminta agar kebutuhan bahan baku dan barang jadi, termasuk yang akan diekspor, tidak terpengaruh oleh kebijakan ini. Anne juga memperingatkan bahwa pembatasan dapat meningkatkan biaya operasional dan berisiko menyebabkan penumpukan persediaan akibat keterlambatan distribusi.