Site icon monotoneminimal.com

Keluarga dan Kemlu Berikan Tanggapan Soal Kematian Diplomat Arya

Jakarta – Polisi telah menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi tindak pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan orang lain. Keluarga meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan tanpa ada fakta yang disembunyikan. Mereka berharap agar semua informasi yang dimiliki oleh keluarga diperiksa dengan teliti.

Keluarga ADP menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab penegak hukum dalam proses penyelidikan. Mereka optimis bahwa kebenaran atas kematian ADP akan terungkap. Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai keraguan pihak keluarga akan kesimpulan polisi adalah hal yang wajar. Ia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan kepolisian seharusnya siap diuji dan dapat diperkarakan jika terdapat perbedaan dengan temuan keluarga.

Reza mengemukakan bahwa mekanisme cross examination, di mana hasil penyelidikan dapat diuji oleh pihak lain, belum umum diterapkan di Indonesia. Ia berharap agar prinsip fairness dalam penyelidikan ini dapat diatur dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR.

Selanjutnya, Reza juga mengkritik tindakan polisi yang memajang barang-barang pribadi milik almarhum dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa dengan tidak adanya unsur pidana, kasus ini seharusnya dianggap sebagai isu privat dan publik sebaiknya lebih menghormati privasi almarhum. Meski demikian, ia mengapresiasi keputusan polisi yang menegaskan bahwa ADP meninggal bukan akibat perbuatan pidana, yang dinilai tepat dalam konteks penyampaian informasi.

Exit mobile version