Monotoneminimal.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan timah di Indonesia membawa selebritas Sandra Dewi ke pusat perhatian. Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, mengungkapkan kejanggalan terkait kepemilikan 88 tas mewah dan perhiasan yang disita dari Sandra. Barang-barang tersebut diduga terkait dengan suaminya, Harvey Moeis, yang terjerat dalam kasus korupsi.
Klarifikasi mengenai asal usul barang-barang tersebut disampaikan oleh Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Oktober lalu. Menurutnya, klaim Sandra bahwa barang tersebut diperoleh lewat endorsement tidak didukung oleh bukti yang cukup. Ia menyatakan, “Khusus yang disita ini, itu tidak ada perjanjiannya,” menegaskan bahwa proses transaksi tampak mencurigakan.
Penyelidikan menunjukkan bahwa barang mewah tersebut dikirim oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemberi endorsement, namun tanpa adanya keuntungan bagi mereka. Max menjelaskan, ketika barang diendorse kepada Sandra, pihak yang mengirim harus menanggung biaya tanpa mendapatkan imbal hasil. Hal ini membuat klaim aset tersebut semakin tidak bisa dibenarkan.
Dalam sidang keberatan atas penyitaan asetnya, Sandra menyatakan bahwa dirinya adalah pihak yang beriktikad baik dan menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh melalui iklan, pembelian pribadi, dan hadiah yang didukung oleh perjanjian pisah harta. Aset yang disita meliputi tas desainer, perhiasan mewah, dan beberapa properti.
Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara serta denda karena terbukti terlibat dalam korupsi yang merugikan negara. Keputusan ini menandai keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor komoditas timah, yang berlangsung antara 2015 hingga 2022.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1761490211_d8c76a7c8d3dd6e84599.png)