Site icon monotoneminimal.com

Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal

[original_title]

Monotoneminimal.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tersangka yang ditetapkan adalah HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (23/4/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa penetapan ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang diduga melanggar hukum. Pengusutan kasus ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam dokumen yang digunakan oleh perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan.

HS, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan beberapa perusahaan lainnya, meskipun mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak sah. “Tersangka HS sadar bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara itu milik AKT, namun tetap menggunakan dokumen yang tidak valid,” jelas Syarief.

Kasus ini menarik perhatian karena menunjukkan adanya potensi penggelapan keuangan negara dan pelanggaran peraturan dalam industri pertambangan di daerah tersebut. Kejagung berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan menindaklanjuti kasus ini demi menegakkan hukum.

Dengan penetapan tersangka baru ini, diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku lain, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Kejaksaan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

Exit mobile version