Site icon monotoneminimal.com

Kejagung: ESDM Punya Kewenangan Awasi Tambang Samin Tan

[original_title]

Monotoneminimal.com – Kewenangan pengawasan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang dimiliki oleh Samin Tan, berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konteks penahanan Samin Tan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penahanan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari di Rutan Salemba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa ESDM merupakan pihak yang berwenang dalam hal ini. Saat ini, penyidik Kejagung tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam kasus ini. Anang menyatakan bahwa penyidik akan mendalami alat bukti yang ada dan memastikan proses dilakukan secara profesional serta akuntabel, dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda, di mana berbagai barang bukti telah disita, termasuk dokumen penting, bukti elektronik, dan kendaraan alat berat yang terkait dengan pengelolaan tambang oleh Samin Tan. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.

Kepastian hukum ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Exit mobile version