Monotoneminimal.com – Kasus dugaan penggelapan dana yang berkaitan dengan konser grup idola K-Pop TWICE di Jakarta menjadi sorotan publik setelah PT Melani Citra Permata, yang dikenal sebagai Mecimapro, terlibat dalam kontroversi ini. Fransiska Dwi Melani, sebagai Direktur Mecimapro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah laporan dari investor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), pada Januari 2025.
Konser TWICE yang berlangsung pada 23 Desember 2023 adalah hasil kerja sama antara MIB dan Mecimapro, di mana MIB berperan sebagai investor dan Mecimapro sebagai promotor dan pelaksana acara. Setelah perhelatan tersebut, MIB mengklaim tidak menerima laporan pertanggungjawaban terkait dana yang diinvestasikan, serta pembagian keuntungan yang dijanjikan. Mereka menuding terjadi penyalahgunaan dana investasi.
Upaya damai untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dan somasi tidak membuahkan hasil, sehingga MIB melaporkan perkara ini pada Polres Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Fransiska Dwi Melani diduga melanggar Pasal 378 dan/or 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dana operasional dan promosi yang seharusnya dikembalikan sesuai kontrak. Penahanan Melani dilakukan setelah penyidik merasakan adanya cukup bukti untuk mendalilkan dugaan pidana.
Kuasa hukum MIB, Aldi Rizki, berharap proses hukum yang berjalan dapat memastikan keadilan dan menghindari opini menyesatkan di media sosial. Masyarakat diimbau untuk menjaga objektivitas dan menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus yang membelit Mecimapro ini, yang dikenal sebagai promotor konser besar di Indonesia.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1761813191_db3d56bf18dc02ba8117.png)