15 Maret 2026 – Kasus Benny Tjokrosaputro kembali mengemuka setelah Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan serangkaian sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal yang berkaitan dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan pihak-pihak terkait. Dalam penetapan yang dikeluarkan 13 Maret 2026, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perseroan dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup.
OJK juga mengenakan denda kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebesar Rp2,7 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan dinilai menyajikan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset. OJK menyebut dana hasil penawaran umum perdana saham kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro senilai Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada jajaran direksi periode terkait, akuntan publik, serta PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek. NH Korindo dikenai denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Direktur perusahaan efek tersebut pada periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
Secara keseluruhan, total denda administratif terkait perkara PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar. Dalam siaran resminya, OJK menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia. Perkembangan ini menempatkan nama Benny Tjokrosaputro kembali di pusat perhatian, kali ini dalam konteks pengawasan dan penindakan regulator terhadap dugaan pelanggaran serius di pasar modal. OJK
