Site icon monotoneminimal.com

Kajian Pencabutan Izin PLTA Batang Toru oleh ESDM

[original_title]

Monotoneminimal.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Langkah ini diambil menyusul terjadinya banjir bandang di Sumatra, sehingga pihak kementerian berencana melakukan studi lebih mendalam terkait dampak dan kelanjutan izin tersebut.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa PLTA Batang Toru direncanakan memiliki kapasitas 510 megawatt (MW) dan seharusnya beroperasi pada tahun 2025, meskipun saat ini mengalami keterlambatan. Pencabutan izin ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sebelum proyek tersebut beroperasi sepenuhnya.

Bahlil mengingatkan bahwa kajian mendalam akan dilakukan untuk meneliti konsekuensi dari pencabutan izin ini. Selain itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi langkah yang diambil. Ia menyatakan akan mengundang pengembang PLTA Batang Toru untuk memberikan penjelasan mengenai status izin dan kewajiban penanaman kembali pohon-pohon yang ditebang.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan, di mana total ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena pelanggaran peraturan penggunaan kawasan hutan. Keputusan ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring. Eniya menekankan bahwa audit dan komunikasi dengan pihak terkait masih terus berlanjut untuk memastikan keberlanjutan proyek dan pengelolaan lingkungan yang baik.

Exit mobile version