Site icon monotoneminimal.com

Istri Warga Malaysia Dituntut di Jaksel Usai Dianiaya Saat Cerai

02 Agustus 2025 – Seorang pria asal Malaysia berinisial ATMY mengajukan laporan ke pihak kepolisian mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh istrinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, dalam konteks perselisihan mengenai perceraian. Laporan resmi terhadap kejadian ini dibuat di Polda Metro Jaya pada pukul 19.03 WIB setelah insiden tersebut berlangsung di siang hari.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perdebatan antara ATMY dan istrinya menyangkut hak pertemuan anak mereka pasca perceraian. Dalam laporan yang disampaikan, ATMY menyatakan bahwa istrinya tidak memperbolehkan dia untuk bertemu dengan anak mereka setelah perceraian.

Situasi semakin memanas ketika terlapor secara tiba-tiba mengarahkan gunting ke arah ATMY sambil berteriak akan membunuhnya. Pada saat tersebut, ATMY sedang menggendong anak mereka. Beruntung, dukungan dari seorang saksi berinisial C membuat ATMY berhasil merebut kembali gunting yang dipegang oleh terlapor.

Meski sudah berusaha meredakan situasi, terlapor tetap melakukan tindakan penganiayaan dengan menggigit kepala dan pundak sebelah kanan ATMY. Merasa terancam, ATMY memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, yang diharapkan akan menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan secara menyeluruh.

Saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian menginspeksi lebih lanjut untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Exit mobile version