Monotoneminimal.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama kini berada di tangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. Hal ini diumumkan oleh kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, yang menyatakan bahwa Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2014, saat Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk bekerja sama dalam pembangunan smelter. Kariatun berjanji mencari investor, terutama dari Tiongkok, dan meminta Andi untuk menandatangani akta proforma yang menunjukkan pengalihan saham kepadanya dan Hendra. Akta tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan investor bahwa Kariatun adalah pemilik sah saham PT Bososi Pratama.
Namun, menurut penjelasan Usman, tidak ada pembangunan smelter sesuai kesepakatan. Sebaliknya, saham yang seharusnya dikelola bersama, bahkan dialihkan kepada anak Kariatun, Jason Kariatun, tanpa sepengetahuan Andi Uci Abdul Hakim. Hal ini jelas berpotensi merugikan kliennya, yang merasa ditipu.
Saat penyidikan berlangsung, Kariatun diketahui menghilang menjelang pemeriksaan, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025. Kasus ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2017, namun baru terungkap ketika Jason Kariatun menggugat di Pengadilan Negeri Makassar, mengklaim dirinya sebagai pemegang sebagian saham.
Atas peristiwa ini, Andi Uci Abdul Hakim melaporkan kasusnya ke Polda Sulawesi Tenggara pada 30 September 2021, dan pengembangan lebih lanjut masih menunggu penyelesaian dari pihak kepolisian.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1767152135_be2f909ba3241b0d6335.png)