Monotoneminimal.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada impor pakaian bekas siap pakai dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai respons terhadap isu yang beredar di masyarakat. Sebagai pengganti, kebijakan yang berlaku adalah mengenai impor bahan baku industri tekstil daur ulang.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, merinci bahwa yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian bekas yang telah dihancurkan dan tidak memiliki bentuk utuh lagi serta tidak bernilai ekonomi sebagai pakaian layak pakai. Haryo menjelaskan, konsep thrifting—penjualan pakaian bekas siap pakai—tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Ia menegaskan, “Tidak benar bahwa yang diatur adalah impor pakaian bekas utuh yang dijual kembali. Yang kami bahas adalah SWC, yang dapat digunakan sebagai bahan baku industri.” Penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengenai jenis impor yang diperbolehkan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan industri tekstil dalam negeri dan mengikuti tren global terkait daur ulang sampah tekstil. Dengan pengaturan ini, diharapkan dapat mendorong penggunaan bahan baku yang lebih ramah lingkungan serta memberikan dukungan terhadap industri lokal.
Pernyataan resmi ini dikeluarkan pada 22 Februari 2026, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan perdagangan dan keberlanjutan industri tekstil di Indonesia.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/indonesia-impor-pakaian-bebas-dari-as-buntut-nego-tarif-trump-begini-faktanya-umy.jpg)