Monotoneminimal.com – Hukum bagi muslim yang tidak mengganti atau melaksanakan qadha puasa Ramadan menjadi perhatian penting bagi umat Muslim. Para ahli fiqih menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki tanggungan qadha puasa sebaiknya segera melaksanakan puasa tersebut tanpa menundanya, kecuali ada uzur yang sah.
Menurut Syaikh Bin An-Naqiib Al-Mishri dalam kitab “Umdatus Salik wa ‘Uddatun Naasik,” jika qadha puasa ditunda hingga Ramadan berikutnya, akan ada konsekuensi berupa kewajiban membayar fidyah setiap hari yang terlewat. Setiap hari yang tidak dipenuhi qadhanya, dia wajib membayar satu mud makanan. Jika batas waktu semakin panjang dan melewati lebih dari satu bulan Ramadan, jumlah fidyah pun akan bertambah sesuai banyaknya hari yang terlewat.
Sementara itu, dalam konteks meninggalnya seseorang yang belum melakukan qadha puasa, tanggung jawab fidyah tetap berlaku. Keluarga atau kerabat dapat melaksanakan fidyah sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang terlewat.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menekankan bahwa tidak diperkenankan untuk menunda puasa qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang jelas, berdasarkan praktik Nabi Muhammad SAW. Jika menunda tanpa uzur, baik itu akibat tidak berpuasa di Ramadan atau menunda qadha, dapat dikenakan fidyah, sesuai pendapat ulama.
Bagi mereka yang tidak mengetahui hukum menunda qadha, para ahli fiqih memperbolehkan tidak adanya kafarat. Namun, penting bagi umat Muslim untuk memahami konsekuensi hukum ini agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan benar.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/hukum-tidak-mengganti-utang-puasa-ramadan-kaum-muslim-wajib-tahu-xhw.jpg)