Monotoneminimal.com – Pengacara Haris Azhar mendorong agar kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Dalam pernyataannya, Haris berharap Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang memungkinkan penyelesaian kasus tidak melulu dengan cara retributif.
Haris menjelaskan bahwa restorative justice bertujuan untuk membuka ruang dialog antara kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan fakta agar bisa dicari titik temu dari permasalahan yang ada. Menurut Haris, Pandji menyampaikan bahwa pertunjukan “Mens Rea” merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap penggunaan salat sebagai alat politik.
Lebih lanjut, Haris mengajak agar interpretasi terhadap tindakan Pandji tidak dilakukan secara sepihak. Ia mengungkapkan keyakinan bahwa niat yang sama baik dari semua pihak perlu dipahami, meski ada perbedaan dalam cara mengekspresikannya.
Kasus ini muncul seiring dengan pemeriksaan Pandji yang berlangsung selama delapan jam dan mencakup 63 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama. Haris berharap Polda Metro Jaya dapat menggunakan kesempatan yang diberikan oleh KUHP baru untuk mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip restorative justice.
Dengan mendorong langkah ini, Haris Azhar menunjukkan komitmennya dalam mencari keadilan bagi kliennya dengan harapan penyelesaian yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat.