Monotoneminimal.com – Harga emas Antam pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, menunjukkan tren penguatan berkelanjutan dengan kenaikan Rp9.000, dari Rp2.453.000 per gram menjadi Rp2.462.000 per gram. Ini adalah peningkatan yang terlihat selama empat hari berturut-turut, mencerminkan permintaan pasar yang positif.
Regulasi perpajakan berlaku dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli emas dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45%, sementara non-NPWP dikenakan 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar harga emas Antam pada tanggal tersebut mencakup beberapa variasi, di antaranya emas 0,5 gram dihargai Rp1.281.000, emas 1 gram Rp2.462.000, dan emas terbesar 1.000 gram sebesar Rp2.402.600.000. Kenaikan harga ini juga diikuti oleh peningkatan nilai jual kembali (buyback) emas Antam, yang kini berada pada angka Rp2.322.000 per gram.
Untuk jual beli emas batangan, ketentuan perpajakan yang sama berlaku. Khususnya, untuk penjualan kembali yang melebihi Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Dengan kondisi naiknya harga emas dan ketentuan pajak yang jelas, para investor diharapkan dapat mempertimbangkan keputusan investasi mereka dengan cermat.