Monotoneminimal.com – Harga emas Antam mengalami penurunan pada Jumat, dengan harga per gram berada di Rp2.483.000, turun sebesar Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.487.000. Sementara itu, harga buyback juga menurun menjadi Rp2.342.000 per gram dari Rp2.346.000.
Transaksi penjualan emas batangan ini dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak mempunyai NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dari informasi yang diperoleh, berikut rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat: untuk emas 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.291.500, emas 1 gram Rp2.483.000, serta emas 2 gram Rp4.906.000. Untuk pecahan yang lebih besar, emas 3 gram dijual seharga Rp7.334.000, emas 5 gram Rp12.190.000, emas 10 gram Rp24.325.000, hingga emas 1.000 gram yang mencapai Rp2.423.600.000.
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dan setiap transaksi akan disertai bukti potong yang sesuai. Penelitian dan analisis mengenai pergerakan harga emas ini penting untuk memberikan gambaran bagi investor dan masyarakat luas yang tertarik berinvestasi dalam logam mulia.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/harga-emas-antam-cetak-rekor-tertinggi-2616017.jpg)