Monotoneminimal.com – Jenis-jenis pernikahan yang haram dalam Islam sangat perlu diketahui umat Muslim. Beberapa jenis pernikahan tersebut dianggap tidak sah dan dilarang oleh Allah serta Rasul-Nya. Di antara jenis yang harus diperhatikan adalah pernikahan mut’ah, yang merupakan pernikahan dengan batas waktu tertentu. Rasulullah SAW melarang jenis pernikahan ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib saat Perang Khaibar. Jika terjadi hubungan antara suami istri dalam pernikahan mut’ah, mahar tetap harus dibayarkan.
Selain itu, ada pernikahan syighar, yaitu pernikahan yang dilakukan dengan syarat saling menikahi putri masing-masing, tanpa menyebutkan mahar. Ini juga dilarang dalam Islam, dengan hadis yang menegaskan bahwa syighar tidak diperbolehkan. Sebelum suami menggauli istrinya, pernikahan tersebut bisa dibatalkan, tetapi jika telah terjadi dan menggunakan mahar, pernikahan tetap sah.
Pernikahan muhalil juga merupakan pernikahan yang dipandang haram. Ini terjadi apabila seseorang menikahi wanita yang telah diceraikan tiga kali dengan tujuan agar wanita tersebut dapat kembali kepada mantan suaminya. Hal ini bertentangan dengan hukum Allah, di mana mantan suami tidak diizinkan untuk kembali kepada istri yang telah diceraikan dengan talak tiga tanpa menikahi orang lain terlebih dahulu.
Selanjutnya, pernikahan yang dilakukan selama ihram juga dinyatakan tidak sah. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seseorang yang sedang dalam kondisi ihram tidak bisa melaksanakan pernikahan. Terakhir, pernikahan selama masa iddah—yaitu di mana seorang wanita masih dalam masa menunggu setelah perceraian atau kematian suami—juga dianggap haram menurut syariat Islam. Mengenali dan memahami jenis-jenis pernikahan yang dilarang sangat penting bagi umat Muslim untuk memastikan kehidupan pernikahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/7-jenis-pernikahan-hukumnya-haram-umat-islam-wajib-tahu-mbr.jpg)