Monotoneminimal.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Senin (3/11). Kunjungan ini bertujuan untuk mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah, yang berfokus pada penguatan program Restorative Justice di wilayah Jawa Barat.
Dedi Mulyadi tiba di kantor Kejari Purwakarta yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, dan disambut oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, serta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi. Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam ini bertujuan membahas rincian MoU yang akan diteken.
Usai pertemuan, Dedi menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah untuk memperkuat pelaksanaan program Restorative Justice, yang memberi ruang bagi penyelesaian masalah hukum secara sosial dan berkeadilan. “Besok kami akan melakukan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Agung dengan para kepala daerah. Ini bertujuan untuk menyeimbangkan aspek hukum serta memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi para pelanggar hukum,” ujarnya.
Dedi menambahkan bahwa program ini diharapkan bisa membantu memulihkan keadaan para warga yang terlibat dalam perkara ringan, seperti pencurian karena masalah ekonomi. Pemerintah, menurutnya, harus hadir untuk memberikan pendampingan sosial bagi keluarga yang terdampak.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta juga menegaskan pentingnya restorative justice sebagai bentuk keadilan masyarakat. Dia menyatakan, “Kami ingin hukum ini bersifat humanis, dan Purwakarta akan menjadi proyek percontohan untuk implementasi program ini.” Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih inklusif di masyarakat.