Monotoneminimal.com – Penggugat surat keterangan (suket) terkait pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Gibran tidak menunjukkan keseriusan dalam menanggapi gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan melalui program Interupsi di iNews pada Kamis (29/10/2026).
Menurut Heriyanto, ketidakseriusan ini terlihat jelas ketika tiga dokumen penting yang diminta tidak dihadirkan oleh pihak tergugat dalam persidangan. Ketiga dokumen tersebut meliputi Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, serta bukti pendaftaran Gibran, yang menjadi kunci dalam pengujian keabsahan surat keterangan pendidikan tersebut.
Gugatan ini muncul di tengah isu mengenai validitas pendidikan yang dimiliki Gibran. Dengan tidak dihadirkannya dokumen-dokumen yang diminta, Heriyanto merasa langkah hukum yang diambil tidak mendapatkan tanggapan yang seharusnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dari pihak tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan.
Kasus ini menjadi menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan sosok penting dalam politik nasional. Heriyanto berpendapat bahwa adanya ketidakseriusan dalam pembuktian dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan, dan akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya jika situasi ini tidak membaik.
Penutupan pernyataan Heriyanto menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengurusan dokumen pendidikan, terutama bagi pejabat publik. Keberlanjutan kasus ini akan sangat bergantung pada langkah yang diambil oleh pihak Kemendikdasmen dan Gibran dalam menanggapi gugatan yang telah diajukan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/penggugat-suket-pendidikan-gibran-sebut-tergugat-tak-serius-pembuktian-untuk-apa-kami-lanjutkan-cws.jpeg)