Monotoneminimal.com – Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tengah ramai diperbincangkan dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesempatan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Pernyataan ini disampaikan Anwar Usman setelah acara wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026. Ia mengungkapkan bahwa ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang mengaitkan putusan tersebut secara langsung dengan Gibran. Menurutnya, keputusan ini sebenarnya ditujukan untuk memberikan ruang bagi seluruh generasi muda di Indonesia, bukan hanya untuk satu individu tertentu.
“Saya tegaskan, tidak ada itu, keputusan ini bukan untuk Gibran. Ini untuk semua anak muda. Itulah kesalahan persepsi yang perlu diluruskan,” katanya.
Anwar Usman juga menampilkan komitmennya dalam menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan untuk mencari keadilan dan kebenaran, yang ia anggap sebagai amanah. Ia membantah adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan tersebut dan merujuk pada berbagai fakta hukum yang ada.
Pernyataan ini diharapkan dapat mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat dan menegaskan bahwa keputusan MK bukanlah alat untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, Anwar Usman berharap dapat mengedukasi publik mengenai maksud dan tujuan dari putusan tersebut, serta menegaskan bahwa langit politik perlu diisi oleh suara-suara muda yang bermanfaat bagi bangsa.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/purnatugas-dari-mk-anwar-usman-putusan-nomor-90-bukan-pintu-buat-gibran-demi-anak-muda-pli.jpg)