Site icon monotoneminimal.com

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

11 Agustus 2025 – Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya. Proses ini bergulir setelah penyidik dari Pusat Polisi Militer (Pom) Kodam IX/Udayana melakukan pemeriksaan. Selain keempat tersangka, yang terdiri dari Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, ada 16 prajurit lain yang juga sedang diperiksa untuk menelusuri keterlibatan mereka dalam insiden ini.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa penyidik masih menggali peran masing-masing tersangka dan akan menentukan pasal yang dikenakan. “Pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing akan dilanjutkan,” ujar Wahyu pada Minggu (10/8/2025).

Prada Lucky, yang baru bergabung selama dua bulan, dilaporkan mengalami penganiayaan yang mengakibatkan kematiannya di RSUD Aeramo, Mbay, Nagakeo. Proses pemakaman Prada Lucky dilakukan pada Sabtu kemarin di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keluarga terlihat emosional saat peti jenazahnya hendak ditutup.

Situasi ini menciptakan keprihatinan di kalangan masyarakat terkait keselamatan dan perlindungan prajurit muda dalam institusi militer. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari 16 prajurit yang masih dalam proses investigasi lebih lanjut. Hal ini mencerminkan komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan keadilan di lingkungan anggotanya.

Exit mobile version