10 Agustus 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana untuk memblokir dompet digital yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menanggulangi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam enam bulan pertama tahun 2025, jumlah deposit judi online melalui e-wallet tercatat mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta kali transaksi.
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran akan difokuskan pada e-wallet yang secara aktif digunakan untuk transaksi ilegal, sementara akun e-wallet yang tidak aktif (dormant) tidak termasuk dalam tindakan ini. Ia memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang pemblokiran akun yang tidak digunakan.
Langkah proaktif ini muncul setelah PPATK sebelumnya memblokir sejumlah rekening bank dormant, yang memicu rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat karena dilakukan tanpa sosialisasi. Ivan menambahkan, pihaknya sudah menangani banyak kasus terkait dana ilegal dan akan terus memonitor aliran dana untuk memitigasi dampak negatif dari perjudian daring yang semakin marak.
Untuk mendukung upaya ini, PPATK berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, bank, dan penegak hukum dalam memutus aliran dana ke perjudian online. Ivan menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi yang merugikan. PPATK berharap tindakan tegas ini dapat melindungi masyarakat dan mengurangi prevalensi aktivitas ilegal tersebut.