Monotoneminimal.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengecam dengan tegas dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol merek Newport di sebuah festival musik. Dikatakan oleh Kawendra, jika klaim tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya masalah strategi pemasaran yang keliru, tetapi juga melibatkan aspek etika bisnis, perlindungan konsumen, dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama di masyarakat Indonesia.
Kawendra menyatakan pentingnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melakukan investigasi terkait praktik promosi ini. Ia percaya bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas pemasaran tersebut melanggar ketentuan perlindungan konsumen serta peraturan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol.
“Mendorong BPKN untuk menyelidiki secara menyeluruh adalah langkah yang krusial. Apabila ada pelanggaran, tindakan tegas seharusnya diambil selain sekadar permintaan maaf,” ujarnya dalam keterangan resminya pada hari Selasa, 11 Agustus.
Lebih lanjut, Kawendra juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk terkait jika investigasi menemukan adanya pelanggaran. Ia menggarisbawahi pentingnya kebebasan berusaha, tetapi tetap menekankan bahwa bisnis harus menghormati norma agama dan perlindungan masyarakat.
“Ruang inovasi dalam bisnis harus diimbangi dengan tanggung jawab moral. Kreativitas pemasaran tidak boleh mengorbankan nilai-nilai agama demi keuntungan semata,” tegasnya.
Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah beredarnya materi promosi di media sosial yang menunjukkan keterkaitan antara aktivitas pemasaran minuman beralkohol dan ayat suci Al-Qur’an, menandakan perlunya kesadaran tinggi dalam bertindak di dunia usaha.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1786447965_5d96189a441bc88c7316.png)