Site icon monotoneminimal.com

Dokumen Pendidikan Gibran Tak Ditampilkan di Sidang MK

[original_title]

Monotoneminimal.com – Pemohon diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto, mencatat ketidakberadaan dokumen pendidikan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Australia dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataannya, dia mengungkapkan bahwa jika dokumen tersebut ditampilkan, hasil keputusan MK mungkin berbeda.

Pernyataan ini disampaikan Heriyanto dalam program Rakyat Bersuara di iNews pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa selama sidang, hakim MK telah meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta KBRI mengenai dokumen yang diperlukan. Hal ini mengisyaratkan adanya proses verifikasi yang dilakukan oleh MK terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan.

Dikatakan, ada delapan syarat dan dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan surat keterangan, termasuk fotokopi dan paspor. Namun, dalam persidangan, dua dokumen penting, yaitu ijazah Gibran dari sekolah asal dan keterangan dari KBRI, tidak disertakan.

Heriyanto menegaskan bahwa jika dokumen tersebut dihadirkan, keputusan MK bisa jadi berbeda. Pernyataan ini didukung oleh pengakuan dari pihak Dikdasmen yang menyatakan bahwa dokumen tersebut seharusnya ada dan dapat seharusnya disertakan dalam persidangan. Penekanan ini mengindikasikan adanya kekurangan dalam proses pengajuan yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari gugatan yang diajukan.

Dengan demikian, isu kelengkapan dokumen pendidikan Gibran menjadi fokus perhatian dalam konteks hukum dan politik menjelang pemilihan umum yang akan datang.

Exit mobile version