Site icon monotoneminimal.com

Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Gula, Thomas Lembong Resmi Ajukan Banding

22 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan gula impor. Upaya banding ini diajukan melalui tim kuasa hukumnya pada awal pekan, menyusul vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal bulan lalu.

Kasus penyelundupan gula impor yang menjerat Thomas Lembong dinilai merugikan negara dari sisi pengawasan perdagangan dan tata niaga komoditas. Jaksa Penuntut Umum tetap mendukung putusan tingkat pertama, menyebut bahwa seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam proses sidang banding, kejaksaan juga telah menyiapkan kontra-memori sebagai respons atas permohonan banding dari pihak terdakwa.

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran izin kuota impor yang diduga dimanipulasi melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan distributor. Menurut penyidik, gula yang diimpor melebihi kuota yang telah ditentukan dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pihak pembela menyatakan bahwa semua prosedur telah dilalui secara sah, dan tidak ada unsur kesengajaan dalam proses impor tersebut.

Banding yang diajukan Thomas Lembong kini memasuki tahap penelaahan di tingkat pengadilan tinggi. Hasil putusan banding nantinya berpotensi mengubah lamanya hukuman atau mempertahankan keputusan sebelumnya. Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan tata kelola impor komoditas strategis, serta bisa berdampak pada kebijakan pengawasan distribusi pangan ke depan.

Exit mobile version