Site icon monotoneminimal.com

Disnakertrans Denda PT SBI Rp330 Juta karena Pekerjaan TKA Ilegal

[original_title]

Monotoneminimal.com – Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp330 juta kepada PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI) karena mempekerjakan TKA ilegal. Sanksi ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada 26-27 Maret 2026 di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok, yang berlokasi di kawasan industri Batamindo.

Sekretaris Disnakertrans Kepri sekaligus Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan 29 TKA berkewarganegaraan Tiongkok yang bekerja tanpa dukungan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA adalah dokumen yang diwajibkan untuk mempekerjakan TKA di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

“Beberapa TKA yang kami temui baru datang, sementara lainnya sudah bekerja di perusahaan tersebut antara satu hingga tiga bulan,” ungkap John. PT SBI telah berkomitmen untuk membayar denda tersebut, yang kini sedang dalam proses melalui rekening Kementerian Keuangan RI.

Lebih lanjut, John mengingatkan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah Kepri untuk mematuhi administrasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pembayaran retribusi RPTKA. TKA yang ditemukan bekerja tanpa dokumen resmi dapat berisiko dideportasi dan masuk dalam daftar hitam untuk tidak dapat bekerja di Indonesia. John juga menekankan pentingnya transfer pengetahuan dari TKA kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) serta kewajiban TKA untuk mempelajari bahasa Indonesia.

Exit mobile version