Monotoneminimal.com – Bareskrim Polri telah memulangkan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air pada Jumat malam, 26 Desember 2025. Para PMI ini merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kamboja. Langkah pemulangan ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan TPPO pada 8 Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pada 15 Desember tim penyelidik berkoordinasi dengan Direktorat TPPO dan Kemlu untuk ke Kamboja guna melakukan penyelidikan dan memberikan pertolongan kepada para korban. Saat tiba, ditemukan bahwa para PMI yang terjebak tersebut dipekerjakan sebagai administrasi judi online dan scam di media sosial. Beberapa di antara mereka bahkan sempat mengunggah video yang meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa sembilan korban, yang terdiri dari tiga wanita dan enam pria, berasal dari daerah seperti Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Saat ditemukan, semua korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi pekerjaan mereka.
Bareskrim bersama otoritas imigrasi setempat berupaya berkoordinasi untuk memastikan pemulangan mereka. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri dan mengatasi masalah perdagangan orang. Pemulangan tersebut diharapkan dapat memberi ketenangan kepada keluarga korban dan mendorong tindakan lebih lanjut untuk memberantas praktik ilegal tersebut di masa mendatang.