Monotoneminimal.com – Juda Agung, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), telah resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini menjadi bagian dari perubahan struktural di bank sentral yang berlangsung pada awal tahun 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan dalam keterangan pers pada Senin (19/1/2026) bahwa pengunduran diri Judah Agung telah diterima oleh Presiden Republik Indonesia dan efektif mulai tanggal 13 Januari 2026. Langkah ini menunjukkan adanya transisi penting dalam kepemimpinan di BI, yang berada di tengah dinamika ekonomi nasional.
Proses pengisian posisi yang ditinggalkan oleh Juda Agung akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Gubernur BI akan memberikan rekomendasi nama calon deputi baru kepada Presiden, yang kemudian akan diproses lebih lanjut melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keputusan Juda Agung untuk mundur belum secara spesifik dijelaskan, namun berpindahnya posisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi penataan dan penguatan struktur di tubuh BI dalam mengadaptasi tantangan ekonomi ke depan.
Dengan pengunduran diri ini, publik menanti langkah berikutnya dari BI dan bagaimana proses pengisian jabatan akan berlangsung. Diharapkan, keputusan ini tidak hanya berpengaruh pada internal bank sentral, tetapi juga pada kebijakan moneter serta stabilitas ekonomi secara keseluruhan di Indonesia.