Monotoneminimal.com – Pengambilan Personal Identification Number (PIN) menjadi langkah penting dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur (Jatim). PIN ini diperlukan oleh calon peserta didik baru (CPDB) untuk melakukan pendaftaran pada berbagai jalur seleksi, seperti afirmasi, prestasi, dan zonasi. Proses pengambilan PIN dimulai pada hari ini, 28 Mei 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menyarankan agar orang tua tidak terburu-buru dalam mengambil PIN. Waktu yang tersedia hingga 9 Juni 2026 memberi cukup kesempatan bagi orang tua dan calon siswa. Aries menekankan pentingnya melakukan pengambilan di sekolah yang direkomendasikan oleh sistem untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan dengan benar.
Bagi siswa lulusan SMP yang berencana melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK negeri, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mengambil PIN. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK), Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), Nilai Rapor, serta Surat Keterangan Domisili jika diperlukan.
Proses pengambilan PIN dilakukan melalui portal resmi PPDB Jatim. Calon siswa harus login, melakukan verifikasi data identitas, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menentukan lokasi domisili. Setelah itu, verifikasi akan dilakukan oleh pihak sekolah. Jika pengajuan disetujui, PIN akan tersedia untuk diunduh.
Dinas Pendidikan menghimbau untuk memeriksa informasi dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan saat pengajuan, seperti melesetnya titik koordinat atau data nilai rapor yang tidak akurat. Apabila ada penolakan, calon siswa dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali selama periode pengambilan PIN masih berlangsung.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/1779928817_2ba4768945d0f6586729.jpg)