Monotoneminimal.com – Buruh di Jawa Barat menolak keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Penolakan ini terjadi setelah hanya 12 daerah, termasuk Bekasi dan Karawang, yang mendapatkan penetapan UMSK, sementara tujuh daerah lainnya tidak terakomodasi.
Keputusan gubernur ini ditetapkan pada tanggal yang belum diumumkan, mengacu pada rekomendasi dari pemerintah daerah yang seharusnya menjadi acuan. Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, buruh mengapresiasi langkah gubernur dalam menentukan upah minimum. Namun, kebijakan UMSK dinilai tidak mencerminkan rekomendasi daerah yang telah dibahas secara mendalam.
Roy menegaskan bahwa penghilangan beberapa rekomendasi dalam proses penetapan UMSK tersebut mencederai mekanisme dialog sosial. Dia menambahkan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sudah melakukan pembahasan mendalam, namun hasilnya tidak sepenuhnya diterima pada tingkat provinsi.
Serikat buruh meminta Gubernur Jabar untuk segera merevisi keputusan tersebut agar sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan. Sebagai langkah protes, mereka berencana menggelar aksi lanjutan pada 29 hingga 30 Desember 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi merespons dengan menyatakan bahwa keputusan diambil berdasarkan usulan resmi dari daerah. Ia mengklarifikasi bahwa untuk Kabupaten Purwakarta tidak ada usulan angka UMSK yang dicantumkan, sehingga tidak bisa ditetapkan. Gubernur berharap ke depan, proses pengusulan upah dapat dilakukan lebih tertib dan sesuai peraturan yang berlaku.