Monotoneminimal.com – Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat ini tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ia meminta jatah uang dari 914 petani terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang tersebut merupakan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa bupati diduga mengumpulkan uang dari anggota KUD untuk mengurus izin lahan seluas 1.828 hektare. Menurut Budi, dana yang terkumpul tersebut bahkan ditukarkan menjadi valuta asing, khususnya dalam bentuk Dollar Singapura. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai aliran dana dan tujuan pengumpulan uang yang begitu besar.
Perkembangan lebih lanjut menunjukkan bahwa proses penyidikan mencakup penyerahan amplop dari Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. KPK saat ini sedang mendalami dugaan pengalihan uang yang telah dikonversi, yang seharusnya tidak terkait dengan tugas bupati. Budi juga menjelaskan bahwa pengakuan awal dari Menteri Kehutanan sudah memberikan klarifikasi terkait tanggal pemberian dan pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK.
KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Pihak KPK juga mencurigai adanya penerimaan lain oleh bupati. Investigasi ini diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut tentang dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di tingkat lokal tersebut, serta memberikan efek jera bagi pelaku lain di sektor pemerintahan.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/bupati-kuansing-minta-jatah-dari-914-petani-terkait-pengurusan-pelepasan-kawasan-hutan-mze.jpg)