Site icon monotoneminimal.com

Bupati Cilacap Syamsul Gugat KPK lewat Praperadilan

[original_title]

Monotoneminimal.com – Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, telah mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini dilakukannya dengan menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan registrasi gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan yang diajukan pada Rabu, 3 Juni 2026, bertujuan untuk menguji validitas pelaksanaan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang menyangkut pemerintah Kabupaten Cilacap di Jawa Tengah. Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK.

Sidang perdana dari praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026. Agenda sidang tersebut akan fokus pada pembacaan permohonan, yang direncanakan di Ruang Sidang 05 PN Jakarta Selatan. Hingga saat ini, informasi lebih lanjut mengenai petitum permohonan belum tersedia di platform online pengadilan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syamsul Aulia Rachman sebagai salah satu tersangka dalam kasus pemerasan, bersamanya juga Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan pejabat daerah dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Penanganan kasus ini oleh KPK menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Exit mobile version