Monotoneminimal.com – Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kasus ini melibatkan pemerasan yang diarahkan kepada perangkat pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul menginstruksikan Sadmoko untuk merumuskan kebutuhan THR yang totalnya mencapai Rp515 juta. Tindak lanjut dari instruksi ini melibatkan diskusi dengan tiga asisten bupati, yaitu Sumbowo selaku Asisten II, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso, yang memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pengumpulkan dana. Sejumlah Rp750 juta ditargetkan untuk dikumpulkan dari semua perangkat daerah di Cilacap, yang terdiri dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
Asep memaparkan bahwa setiap satuan kerja (satker) awalnya diminta untuk menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, realisasi setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, menunjukkan tindakan tegas institusi dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Kasus ini menyoroti semakin pentingnya transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan daerah, terutama menjelang musim THR, yang seharusnya memberikan manfaat bagi para pegawai dan masyarakat. Tindakan KPK diharapkan dapat mencegah praktik korupsi serupa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/bupati-cilacap-minta-sekda-kumpulkan-uang-untuk-thr-terkumpul-rp610-juta-anf.jpg)