Site icon monotoneminimal.com

BPMA Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

[original_title]

Monotoneminimal.com – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Medco E&P Malaka, telah memulai proses verifikasi faktual terhadap sumur minyak rakyat di Aceh Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi dan pengelolaan sumur minyak agar lebih terukur, aman, dan berkelanjutan. Kepala BPMA, Mawardi Nur, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis dalam mengelola sumur minyak masyarakat pada Sabtu (20/8) di Aceh Timur.

Verifikasi berlangsung di beberapa kecamatan, termasuk Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan pada 20-21 Agustus 2026. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menekankan pada legalitas, keselamatan operasi, dan perlindungan lingkungan terkait pengelolaan sumur minyak rakyat.

Selain verifikasi, BPMA juga membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengkoordinasikan proses penataan kelembagaan dan integrasi produksi sumur ke dalam sistem pengelolaan KKKS. Mawardi menambahkan bahwa penataan ini diharapkan dapat mempercepat proses dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengambil peran dalam pengelolaan resmi sumur minyak. Melalui keterlibatan ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem usaha yang inklusif yang akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja.

Dengan dukungan sinergis dari pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, BPMA optimis bahwa penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model bagi pengelolaan migas yang aman dan legal.

Exit mobile version