Monotoneminimal.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mendorong kesiapan pelaku usaha untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal, yang akan diberlakukan mulai Oktober 2026. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan resmi di Jakarta pada hari Kamis.
Kewajiban sertifikasi halal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Produk yang terkena kewajiban ini mencakup berbagai kategori, termasuk makanan, minuman, bahan baku, dan produk kosmetik. “Semua produk yang diperdagangkan di Indonesia, baik yang dihasilkan dalam negeri maupun impor, wajib memiliki sertifikat halal jika termasuk dalam kategori tersebut,” tutur Haikal.
Haikal menyebutkan, penerapan sertifikasi halal tidak hanya merupakan kepatuhan regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di pasar. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan konsumen serta memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. “Negara menjamin perlindungan bagi semua warganya, dan kami berpegang pada prinsip ini dalam melaksanakan amanah ini,” tegasnya.
BPJPH menegaskan bahwa penerapan kewajiban ini bersifat adil dan setara, berlaku untuk semua produk tanpa terkecuali. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi konsumen. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih siap dalam menghadapi pasar yang semakin kompetitif.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/66a0401c-06fe-4c02-9130-15f61d5ee805.jpeg)