Monotoneminimal.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa konsep demutualisasi yang termaktub dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) harus memastikan independensi BEI tetap terjaga. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan bahwa keberadaan pemegang saham baru tidak boleh mengancam kemandirian bursa dalam menjalankan fungsinya di pasar modal.
Dalam pernyataannya, Iding menjelaskan bahwa ketentuan dalam POJK akan mengatur berbagai aspek untuk menegakkan independensi tersebut. Ini mencakup pengaturan anggaran, keanggotaan direksi, serta batasan kepemilikan saham. Ia juga menyampaikan bahwa informasi mengenai porsi kepemilikan saham Danantara pasca-demutualisasi masih dalam tahap finalisasi dan harus menunggu persetujuan dari OJK.
“Berita mengenai berapa persen kepemilikan itu masih menunggu, jadi kita harus menunggu proses dari OJK,” ujar Iding. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai batas maksimal kepemilikan saham di BEI adalah 5 persen. Jika ada pihak yang ingin memiliki lebih dari batas tersebut, maka harus mendapatkan izin dari OJK.
Terkait potensi Initial Public Offering (IPO), Iding mencatat bahwa ini merupakan langkah ideal untuk demutualisasi. Meskipun demutualisasi tidak selalu harus berujung pada IPO, ia menekankan bahwa publikasi pemegang saham diharapkan terjadi sebelum IPO dilaksanakan.
Meskipun belum ada ketentuan final mengenai durasi IPO, Iding menyatakan bahwa di beberapa bursa lain, proses ini biasanya berlangsung satu hingga dua tahun, tergantung pada kesiapan masing-masing bursa. Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah menuju demutualisasi dan IPO di BEI sedang berlangsung dalam kerangka regulasi yang ketat untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal.
![[original_title]](https://monotoneminimal.com/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2026-09-18-at-14.09.31_edit_169395618399150.jpg)